Skip to content

Anggaran Dasar Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri

Anggaran dasar parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, dohot boruna seIndonesia (RNSBI), yang telah disepakati bersama. Dibuat dan dan disepakati dalam virtual meeting, sebelum pemilihan pengurus. Vitual meeting dihadiri oleh para tim formatur, yang ditunjuk untuk merumuskan dan membentuk komunitas ini.

Anggaran Dasar

Bab I : Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1 : Nama

Nama organisasi ini adalah  Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia disingkat RNSBI, dalam hal organisasi selanjutnya disebut Parsadaan.

Pasal 2 : Tempat dan Waktu Didirikan

Parsadaan didirikan di Tugu Raja Napasang Simanullang Lumban Ri | Nair Nauli Boru Sianturi, Sigaol-gaol Simangulampe Bakara, pada Tanggal 29 Oktober 2020, dan dideklarasikan pada waktu yang sama untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3 : Kedudukan

Parsadaan berkedudukan di Jakarta dan mempunyai perwakilan di seluruh wilayah Indonesia dan di seluruh dunia

Bab II : Kedudukan

Pasal 4 : Kedaulatan

Kedaulatan Parsadaan ada pada anggota yang dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional, dengan system perwakilan.

Bab III : Atribut, Lambang, Ikrar, dan Mars

Pasal 5 : Atribut, Lambang, Ikrar, dan Mars

Atribut, Lambang, Ikrar dan Mars Parsadaan akan ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab IV : Azas dan Fungsi

Pasal 6 : Azas

Parsadaan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan didirikan berdasarkan prinsip dasar organisasi sebagai berikut :

  1. Tunduk kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah yang berlaku
  2. Kegiatan organisasi dalam bidang Sosial, Budaya dan Ekonomi
  3. Tidak mempertentangkan Agama dan Aliran kepercayaan
  4. Memegang prinsip kesetaraan sesama anggota
  5. Mendorong kemajuan dalam segala hal positif bagi anggota
  6. Menjunjung prinsip demokrasi dan hak asasi manusia
  7. Turut melestarikan budaya dan adat Batak dengan segala prinsip-prinsip kebenaran dan kebaikan yang terkandung di dalamnya.

Pasal 7 : Fungsi

Persadaan menjalankan fungsi sebagai wadah berhimpun, pomparan (keturunan) Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, baik Anak dan Boru

Bab V : Maksud dan Tujuan

Pasal 8 : Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan Parsadaan adalah, melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial, adat istiadat, dan budaya. Meningkatkan harkat hidup anggota parsadaan, dalam segala lingkup kehidupan bernegara, dan bermasyarakat

Pasal 9 : Cara Mencapai Maksud dan Tujuan

Untuk   mencapai   maksud   dan   tujuan   tersebut   di   atas,   Parsadaan   dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

  1. Dalam bidang sosial meliputi kegiatan kerohanian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan  keterampilan,  kesenian,  dan  olah  raga,  kesehatan,  kegiatan  sosial budaya yang berkembang di masyarakat.
  2. Dukungan dan bantuan hukum, perwalian dan pelayanan sosial lainnya.
  3. Mendirikan Badan Usaha bersama, dalam bentuk Yayasan atau Koperasi, yang dilaksanakan bersama dengan anggota, untuk kemajuan organisasi dan anggotanya, yang mana akan diatur kemudian, dalam setiap pelaksanaan Badan Usaha tersebut.

Pasal 10 : Menjalankan Program

Parsadaan akan menjalankan program, yang bertujuan mempersatukan seluruh anggota, dalam kapasitas sebagai Anak, Boru ,maupun semua pihak yang memberi simpati kepada Parsadaan, baik berupa kegiatan Musyawarah Nasional, dan kegiatan Upacara Syukuran rutin ,setiap 5 (lima) tahun, maupun kegiatan-kegiatan lain yang dijalankan Parsadaan.

Pasal 11 : Kegiatan-kegiatan yang Belum Diatur

Kegiatan-kegiatan lain yang belum tertuang di  dalam Anggaran Dasar ini, dapat dilaksanakan setelah ditetapkan, dalam Rapat Pengurus, yang disetujui oleh Penasehat, dan tidak bertentangan dengan Prinsip Dasar Parsadaan.

Bab VI : Pengurus dan Penasehat

Pasal 12 : Pengurus

  1. Pengurus Parsadaan dipilih dan diangkat, untuk masa bakti 5 (lima) tahun, melalui Musyawarah Nasional.
  2. Pengurus yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional adalah :
    • Ketua,  Wakil  Ketua,  Sekretaris,  Wakil  Sekretaris,  Bendahara,  dan  Wakil Bendahara Umum
    • Ketua Bidang untuk masing-masing bidang kerja
  3. Ketua Wilayah yang sudah terbentuk, dipilih oleh Parsadaan setempat, dan melaporkan hasilnya ke Pusat, dan Parsadaan Wilayah yang belum terbentuk akan difasilitasi oleh Pusat
  4. Susunan,  Bagan,  dan  persyaratan  Pengurus,  diatur  dalam  Anggaran  Rumah Tangga (ART).
  5. Pengurus dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.
  6. Kepengurusan berakhir disebabkan :
    • Karena meninggal dunia.
    • Mengundurkan diri secara tertulis.
    • Apabila melanggar Hukum Adat, dan Peraturan-peraturan yang berlaku
  7. Tugas dan Tanggung Jawab pengurus akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 13 : Penasehat

  1. Penasehat Parsadaan adalah anggota yang dituakan, dan mampu memberikan nasehat, bimbingan dan arahan, yang diusulkan dan ditetapkan oleh anggota peserta   Musyawarah   Nasional,   Organisasi   Parsadaan   di   daerah-daerah, perwakilan dari keturunan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, yang dapat diterima dan ditetapkan di dalam keputusan Musyawarah Nasional.
  2. Masa  bakti  sebagai  Penasehat  adalah  selama  5  (lima)  tahun,  dan  akan ditetapkan ulang pada kegiatan Musyawarah Nasional berikutnya.
  3. Tugas dan Tanggung Jawab Penasehat, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Bab VII : Bagan dan Struktur Organisasi

Pasal 14 : Struktur Organisasi

Bagan dan Struktur organisasi adalah sebagai berikut:

Bagan dan struktur organisasi sesuai Anggaran Dasar

Bab VIII : Keanggotaan Parsadaan

Pasal 15 : Keanggotaan Parsadaan

  1. Anggota Parsadaan adalah : Keluarga Anak dan Boru Raja Napasang Simanullang Lumban Ri.
  2. Anggota Parsadaan sanggup dan menerima asas dan tujuan Parsadaan, dan dapat   memenuhi   persyaratan,   yang   diatur   di dalam   Anggaran   Dasar,   dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Bab IX : Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 16 : Hak Anggota

Anggota Parsadaan mempunyai Hak :

  1. Hak berbicara dan memberikan suara sebagai anggota
  2. Hak memilih dan dipilih dalam kepengurusan
  3. Memperoleh perlakuan yang sama dari parsadaan
  4. Menerima sesuai ketentuan yang diatur di dalam AD/ART

Pasal 17 : Kewajiban Anggota

Anggota Parsadaan berkewajiban :

  1. Mendaftarkan diri atau terdaftar sekurang-kurangnya satu di antara di bawah ini :
    1. Organisasi (Parsadaan) Raja Napasang Simanullang Lumban Ri  ditempat anggota berdomisili.
    2. Dengan koordinator wilayah terdekat di tempat anggota berdomisili.
  2. Menaati ketentuan-ketentuan di dalam AD/ART dan keputusan Parsadaan.
  3. Menjaga nama baik Parsadaan.
  4. Berperan  aktif  baik  secara  moril  maupun  materil,  mendukung  kegiatan  dan program Parsadaan.

Bab X : Rapat Pengurus, Hubungan Organisasi, dan Musyawarah Nasional

Pasal 18 : Rapat Pengurus

  1. Rapat pengurus menentukan garis-garis besar program kerja, anggaran penerimaan dan pengeluaran organisasi, kegiatan-kegiatan yang melibatkan semua  anggota,  dan  hal-hal  lain  yang  dirasakan  perlu,  oleh  pengurus  pada periode berjalan.
  2. Rapat  pengurus  dinyatakan  memenuhi  qourum,  apabila  dihadiri  sekurang-kurangnya 50%, dari seluruh pengurus yang sudah ditetapkan.
  3. Pengurus mengadakan rapat dalam menyusun program, evaluasi dan hal-hal lainnya, 1 (satu) kali dalam setahun.
  4. Hasil evaluasi tahunan, menjadi bahan laporan pengurus kepada Musyawarah Nasional berikutnya.
  5. Jika ketentuan pasal 18 ayat 2 tidak terpenuhi, maka akan disahkan oleh Rapat Penasehat.

Pasal 19 : Hubungan Organisasi

Hubungan RNSBI dengan semua organisasi (Parsadaan) Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, di seluruh wilayah Indonesia, adalah bersifat saling bersatu, kerjasama, dan saling mendukung.

Pasal 20 : Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional adalah forum kedaulatan tertinggi dalam Parsadaan, yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun, untuk tujuan melaksanakan kewenangan sebagai berikut :
    • Menetapkan dan menyempurnakan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
    • Menerima laporan dan pertanggung jawaban pengurus.
    • Menyampaikan  aspirasi  anggota,  untuk  dimasukkan  dalam  program  kerja Parsadaan.
    • Memilih dan menetapkan pengurus dan penasehat.
    • Menetapkan   keputusan-keputusan   lainnya,   yang   perlu   bagi   kebaikan Parsadaan.
    • Menetapkan Program Kerja 5 (lima) tahunan Pengurus.
  2. Pemilihan tempat dan waktu penyelenggaraan Musyawarah Nasional, ditentukan oleh pengurus, dan bersamaan dengan tempat diadakannya Upacara Syukuran.
  3. Pelaksanaan  Musyawarah  Nasional  mengikuti  tata  tertib,  yang  disusun  oleh panitia pelaksana, melalui Rapat Panitia, dan disetujui sekurang-kurangnya rapat penasehat dan pengurus.
  4. Peserta  Musyawarah  Nasional  adalah  Penasehat,  Pengurus,  dan  Perwakilan Wilayah

Bab X : Upacara Syukuran

Pasal 21 : Upacara Syukuran

Untuk meningkatkan hubungan kekeluargaan bagi semua anggota, maka Parsadaan mengadakan Upacara Syukuran, yang dilaksanakan dalam masa 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 22 : Bentuk, Tempat, dan Waktu Pelaksanaan Upacara Syukuran

Bentuk, tempat, dan waktu pelaksanaan Upacara Syukuran, ditentukan oleh Rapat Pengurus. Tempat dimaksud dapat dilakukan di daerah mana saja di wilayah Indonesia.

Pasal 23 : Pelaksanaan Upacara Syukuran

Dalam pelaksanaan upacara syukuran tersebut di atas, Pengurus harus menunjuk dan menugaskan Panitia Pelaksana.

Bab XII : Keuangan dan Harta Parsadaan

Pasal 24 : Keuangan

  1. Keuangan Parsadaan diperoleh dari sumbangan sukarela, dan pemasukan- pemasukan lainnya, yang dapat diterima oleh Pengurus sebagai penerimaan sah.
  2. Penerimaan dan pengeluaran, wajib dicatat dan dikelola oleh Pengurus, dan dipertanggung-jawabkan di dalam rapat pengurus, dan Musyawarah Nasional.
  3.  Pengurus dilarang  melakukan pengumpulan dana  keuangan, melalui kegiatan yang tidak sesuai dengan undang-undang, atau melalui pinjaman yang mengatas namakan Parsadaan.

Pasal 25 : Harta Parsadaan

  1. Keuangan Parsadaan diperoleh dari sumbangan sukarela, dan pemasukan- pemasukan lainnya, yang dapat diterima oleh Pengurus sebagai penerimaan sah.
  2. Penerimaan dan pengeluaran, wajib dicatat dan dikelola oleh Pengurus, dan dipertanggung-jawabkan di dalam rapat pengurus, dan Musyawarah Nasional.
  3. Pengurus dilarang  melakukan pengumpulan dana  keuangan, melalui kegiatan yang tidak sesuai dengan undang-undang, atau melalui pinjaman yang mengatas namakan Parsadaan.

Bab XIII : Anggaran Rumah Tangga

Pasal 26 : Anggaran Rumah Tangga

  1. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut, di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  2. Anggaran  Rumah  Tangga  untuk  pertama  sekali  ditetapkan  bersama-sama, dengan Anggaran Dasar di dalam Musyawarah Nasional.

Bab XIV : Peraturan Peralihan, dan Penggunaan Bahasa

Pasal 27 : Peraturan Peralihan dan Penggunaan Bahasa

  1. Hal yang tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART), akan ditentukan lebih lanjut, melalui keputusan Rapat Pengurus.
  2. Keputusan Rapat Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Dasar Organisasi, dan tidak bertentangan dengan salah satu pasal, dalam Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  3. Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai satu kesatuan, untuk pertama kali, berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional, berlaku sepanjang  masa,  dengan  mengikuti  perubahan-perubahan  yang  diperlukan sesuai dinamika organisasi.

Pasal 28 Penggunaan Bahasa

Penggunaan bahasa di dalam setiap kegiatan Parsadaan adalah Bahasa Indonesia, dan Bahasa Batak Toba.

Bab XV : Penutup

Pasal 29 : Penutup

  1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku, bagi organisasi Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, dohot Boruna se-Indonesia (RNSBI), sejak disahkan yaitu pada Hari Kamis, 29 Oktober 2020, di Simangulampe Bakara.
  2. Pengesahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, dapat dilakukan kemudian oleh Pengurus.
Exit mobile version