Skip to content

Anggaran Rumah Tangga Parsadaan Raja Napasang Simanullang

Anggaran rumah tangga, Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri dohot boruna seIndonesia, untuk melengkapi anggaran dasar yang telah dibuat sebelumnya. Lebih fokus mengatur sumber dana dan penggunaannya.

Anggaran Rumah Tangga (ART) RNSBI

Pembukaan

Untuk  melengkapi  Anggaran  Dasar  (AD),  sebagai  landasan  kerja  Parsadaan  Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia, disingkat RNSBI, yang berhubungan dengan kegiatan rutin bagi pengurus, penasihat dan seluruh anggota. Disadari bahwa penetapan Anggaran Rumah Tangga (ART), adalah melihat kepada kondisi  yang  ada  pada  saat  ditetapkan,  dengan  mencoba  memandang  ke depan, sebagaimana  tujuan  didirikannya  RNSBI.  Oleh  sebab  itu,  hal-hal  yang  kemudian dirasakan perlu mendapat penyesuaian, adalah menjadi suatu bahan pertimbangan, untuk senantiasa memperbaiki isi, dan makna dari anggaran ini.

Kepada seluruh pengurus dan penasehat RNSBI, diharapkan dapat membaca, mempelajari, dan memahami pasal demi pasal dalam anggaran ini, untuk dapat dilaksanakan  dengan  penuh  rasa  tanggung  jawab,  demi  tercapainya  maksud  dan tujuan, dari pada RNSBI.

Perbedaan pengertian atas setiap makna dari pada pasal demi pasal, hendaklah diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dan musyawarah untuk mufakat, tanpa mengurangi hak dan tanggung jawab, bagi para pihak yang bermusyawarah. Demikianlah disusun dan ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, untuk dapat menjadi pedoman, dalam menjalankan kegiatan organisasi RNSBI.

Bab I : Identitas dan Wilayah Kerja Parsadaan

Paal 1 : Identitas

Identitas Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, dohot Boruna seIndonesia, disingkat RNSBI, dalam hal pengesahan ke dalam Lembaga Negara, penetapan cap/stempel organisasi, akan ditetapkan kemudian melalui Rapat Pengurus

Pasal 2 : Wilayah Kerja Parsadaan

  1. RNSBI dalam setiap kegiatannya, menaungi seluruh anggota, di wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), secara langsung atau melalui wadah organisasi, Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, yang telah ada di wilayah-wilayah tersebut.
  2. Bagi anggota di luar Wilayah Indonesia, maka RNSBI tetap memberi perhatian sepenuhnya, sebatas kemampuan Parsadaan.

Bab II : Atribut, Lambang, Ikrar, dan Mars RNSBI

Pasal 3

  1. Atribut RNSBI yaitu berupa PATAKA (bendera).
  2. Lambang  PATAKA/Bendera  terdiri  dari :  warna  dasar  merah,  berbentuk  empat persegi panjang, di tengahnya terdapat gambar Tugu Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, berwarna putih dengan garis pinggir warna hitam bertuliskan :
    • Diatas Tugu : PARSADAAN RAJA NAPASANG SIMANULLANG LUMBAN RI DOHOT BORUNA SE INDONESIA.
    • Di bawah TUGU : RNSBI
    • Ukuran untuk PATAKA Pusat : 1 x 1,5 m.
    • Ukuran untuk PATAKA Wilayah : 1×1,35 m
  3. IKRAR RAJA NAPASANG SIMANULLANG LUMBAN RI berbunyi sebagai berikut : Kami keluarga besar Pomparan RAJA NAPASANG SIMANULLANG LUMBAN RI, dengan ini berikrar :
    • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945
    • Memegang teguh persatuan dan kesatuan, yang dijalin dalam cinta dan kasih, sesuai falsafah Dalihan Na Tolu yaitu : Somba marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru.
    • Mengedepankan sikap kebersamaan, dan saling tolong menolong, untuk mamajukan Pomparan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna.
  4. Mars Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, (masih dalam pembuatan)

Bab III : Anggota Kehormatan

Pasal 4

Anggota  Kehormatan  adalah :  orang  memiliki  keahlian,  kemampuan  ataupun  oleh karena jabatan tertentu, yang dapat memberi sumbangsih yang berharga bagi Parsadaan, sehingga atas permintaan ataupun kesediaan orang tersebut, diangkat menjadi anggota Parsadaan

Bab IV : Batasan Tanggungan Anggota

Pasal 5

Yang menjadi tanggungan anggota adalah, hubungan keluarga sebagai :

  1. Isteri.
  2. Anak yang masih belum menikah

Bab V : Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Pengurus dan Penasehat

Pasal 6 : Wewenang Tugas dan Tanggung jawab Pengurus :

Wewenang Pengurus:
  1. Ketua Umum :
    • Sebagai pemegang amanat RNSBI.
    • Bertindak mewakili RNSBI keluar maupun di dalam lingkup organisasi RNSBI.
    • Menentukan   langkah   strategis   perencanaan,   pelaksanaan   dan   tindakan perbaikan yang diperlukan Parsadaan.
    • Bersama  pengurus  lainnya,  untuk  memutuskan  hal-hal  di  luar  ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART).
    • Bersama   dengan   Sekretaris,   menetapkan   agenda   Rapat   Pengurus   dan Administrasi Parsadaan.
    • Secara  bersama-sama  dengan  salah  seorang  dari  Wakil  Ketua  Bidang, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, untuk melakukan perikatan dengan pihak ketiga, sesuai dengan kebutuhan Parsadaan.
    • Meminta penjelasan dan laporan dari Pengurus lainnya, baik secara langsung maupun melalui Rapat Pengurus.
    • Mendelegasikan wewenang sebagai Ketua, kepada salah seorang Ketua Bidang, untuk kepentingan Parsadaan.
  2. Ketua Bidang :
    • Menentukan langkah strategi, sesuai bidang yang dipimpin, untuk direncanakan, dan dilaksanakan oleh Parsadaan, di dalam Rapat Pengurus.
    • Memiliki hak suara penuh, dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pengurus
    • Menerima delegasi wewenang dari Ketua Umum
  3. Ketua Wilayah & Perwakilan Wilayah :
    • Mewakili kepentingan Parsadaan, untuk wilayah, tempat, kedudukan, setiap Ketua Wilayah
    • Memiliki hak suara penuh, baik secara langsung maupun dengan sarana komunikasi yang ada, dalam setiap pengambilan keputusan, dalam Rapat Pengurus.
    • Menerima delegasi wewenang dari pengurus, untuk pelaksanaan kegiatan wilayahnya.
  4. Sekretaris Umum :
    • Menyusun administrasi organisasi dalam arti luas.
    • Bersama dengan Ketua Umum, menetapkan agenda Rapat Pengurus.
    • Memiliki hak suara penuh, dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pengurus.
  5. Bendahara Umum.
    • Menerima dan membelanjakan uang, untuk kepentingan Parsadaan.
    • Menyimpan dan mengelola keuangan Parsadaan.
    • Memiliki hak suara penuh, dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pengurus.
    • Membuka rekening, untuk kepentingan pengelolaan kas Parsadaan, dengan persetujuan Ketua Umum.

Pasal 7

Wewenang Tugas dan Tanggungjawab Penasehat :

  1. Memberi nasehat kepada Pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
  2. Berhak mengikuti Rapat Pengurus, dengan hak suara penuh.
  3. Meminta penjelasan dan laporan dari Pengurus

Bab VII : Sumber Dana dan Penggunaan Dana

Pasal 8

Sumber dana Parsadaan dari :

  1. Iuran wajib dari setiap Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna di wilayah-wilayah.
  2. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
  3. Kegiatan penggalangan dana oleh Pengurus.
  4. Hasil Usaha (Badan Usaha).
  5. Sumber-sumber lain, yang dapat diterima oleh Parsadaan.

Pasal 9

Pengurus  melalui  Rapat  Pengurus,  dapat  mengembangkan  pola  pendanaan,  yang bersifat khusus, sesuai kebutuhan Parsadaan.

Pasal 10

Penggunaan dana :

  1. Penggunaan dana, akan ditetapkan di dalam Rapat Pengurus, dengan didahului penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja yang berimbang.
  2. Penggunaan dana untuk kebutuhan anggota, atas inisiatif Pengurus adalah dalam hal :
    • Bantuan bencana alam (kebakaran, gempa bumi dan longsor)
    • Bantuan pendidikan/beasiswa, bagi anak yang berprestasi sebagai mahasiswa (Perguruan Tinggi Negeri), dan keluarga tidak mampu.
    • Bantuan sosial lainnya.
  3. Jumlah  penggunaan  dana  untuk  pos  tersebut  pada  ayat  2  diatas,  masih  akan ditetapkan di dalam Rapat Pengurus.

Bab 8 : Bantuan Moril dari Parsadaan untuk Anggota

Pasal 11

Tindakan   bantuaan   dari   Parsadaan,   untuk   kepentingan   anggota,   yang   bukan merupakan dana antara lain :

  1. Memberi dukungan moril atas kegiatan adat-istiadat bagi anggota.
  2. Melakukan upaya koordinasi bantuan medis bagi anggota, dengan sesama anggota, yang memiliki kemampuan di bidang medis kesehatan.
  3. Melakukan upaya koordinasi bantuan hukum dan keamanan bagi anggota, dengan sesama anggota, yang memiliki kemampuan di bidang hukum dan keamanan.
  4. Melakukan  upaya  koordinasi  untuk  bimbingan,  penyuluhan  yang  dibutuhkan anggota, dengan sesama anggota, yang memiliki kemampuan di bidang terkait.

Pasal 12

Bantuan tersebut pada pasal 11 di atas, akan diupayakan setelah mendapat laporan, dan permohonan resmi dari anggota, untuk kemudian ditetapkan melalui Rapat Pengurus, atau Koordinasi dengan Ketua Wilayah, atau Perwakilan Wilayah.

Bab IX : Janji Jabatan

Pasal 13

  1. Semua pengurus sebelum dilantik untuk memangku jabatannya, terlebih dahulu mengucapkan Janji Jabatan.
  2. Naskah Janji Jabatan, ditanda-tangani oleh pengurus terpilih, diikuti dengan tanda-tangan mengesahkan oleh penasehat, dan diketahui oleh Ketua/Pimpinan Musyawarah Nasional.
  3. Adapun isi dari janji jabatan tersebut adalah sebagai berikut :
Janji Jabatan “
  1. Satu :    Saya berjanji, bahwa saya bersedia, untuk menjadi Pengurus Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia.
  2. Dua :    Bahwa  saya  untuk  diangkat  menjadi  Pengurus  mengakui  bahwa,  segala sesuatu adalah berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan semua pengabdian saya, adalah untuk kebaikan Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia, dan tidak bertentangan dengan ajaran agama yang saya anut.
  3. Tiga :    Bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan semua peraturan yang berlaku, bagi Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia.
  4. Empat : Saya  berjanji  akan  menjujung  tinggi  kehormatan,  martabat,  dan  disiplin Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se- Indonesia.
  5. Lima :   Saya berjanji akan menjaga Rahasia Parsadaan, yang menurut sifatnya harus dirahasiakan.
  6. Enam :  Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, bersemangat, dan penuh dengan rasa tanggung jawab, sebagai pengurus untuk kepentingan Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia.

Bab X : Kelengkapan Organisasi

Pasal 14

Untuk melengkapi struktur organisasi dalam memenuhi kebutuhan pelaksanaan kerja maka Rapat Pengurus dapat menetapkan tambahan personil yaitu :

  1. Wakil Ketua Umum, untuk membantu Ketua Umum, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
  2. Salah seorang dari Ketua Bidang menjadi Ketua Pelaksana Harian.
  3. Penambahan Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara.
  4. Penambahan Departement (Bagian) di setiap bidang.

Pasal 15

  1. Penetapan personil tambahan pengurus, harus dilaporkan kepada Sekretaris, untuk dicatat sebagai Pengurus Parsadaan, dan diberikan Surat Pengangkatan.
  2. Tugas dan Tanggung jawab setiap personil tambahan tersebut, akan ditetapkan kemudian oleh Rapat Pengurus.
  3. Pengurus yang diangkat ini, juga memiliki hak suara penuh.

Bab XI : Rapat Pengurus Terbatas

Pasal 16

  1. Ketua Bidang atau Ketua Wilayah/Perwakilan Wilayah, dapat mengadakan Rapat Pengurus Terbatas, sesuai bidang atau wilayah yang dipimpinnya.
  2. Hasil keputusan Rapat, harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
  3. Keputusan yang diambil, dapat segera dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan, dengan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Parsadaan.

Bab XII : Hirarki (Urutan) Pengambilan Keputusan RNSBI

Pasal 17

Urutan (hierarki) pengambilan keputusan di dalam Parsadaan, adalah sebagi berikut :

  1. Keputusan Musyawarah Nasional.
  2. Keputusan Rapat Pengurus.
  3. Keputusan Rapat Pengurus Terbatas.
  4. Surat Edaran yang bersifat mengatur dari Pengurus Pusat.

Bab VIII : Pengambilan Keputusan

Pasal 18

  1. Semua  keputusan  pada  setiap  persidangan  dan  rapat,  diambil  dengan  cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila dengan cara musyawarah, seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara voting.
  3. Keputusan diambil dengan suara terbanyak 50% ditambah 1 dari sidang atau rapat, untuk menyetujui suatu keputusan.
  4. Apabila menyangkut nama orang, maka harus dilakukan secara langsung dan tertutup.

Bab XIV : Peraturan Peralihan

Pasal 19

  1. Hal-hal  yang  belum cukup di  dalam Anggaran Rumah  Tangga (ART) ini, akan ditentukan lebih lanjut, melalui Keputusan Rapat Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini, sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Dasar Parsadaan, untuk pertama kali berlaku, sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional, dan berlaku sepanjang masa, dengan mengikuti perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai dinamika organisasi.

Bab XV : Penutup

Pasal 20

  1. Anggaran Rumah Tangga ini sah mulai berlaku, bagi Organisasi Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri dohot Boruna se Indonesia (RNSBI), sejak tanggal disahkan.
  2. Tempat dan Waktu pengesahan adalah :
    • Tempat : Tugu Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, Sigaol-gaol Simangulampe
    • Waktu : Kamis, 29 Oktober 2020
    • Hasil Keputusan : Musyawarah Nasional (Munas), Senin, 21 September 2020
  3. Pengesahan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia dapat dilakukan kemudian oleh Pengurus.