Anggaran rumah tangga, Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri dohot boruna seIndonesia, untuk melengkapi anggaran dasar yang telah dibuat sebelumnya. Lebih fokus mengatur sumber dana dan penggunaannya.
Anggaran Rumah Tangga (ART) RNSBI
Pembukaan
Untuk melengkapi Anggaran Dasar (AD), sebagai landasan kerja Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia, disingkat RNSBI, yang berhubungan dengan kegiatan rutin bagi pengurus, penasihat dan seluruh anggota. Disadari bahwa penetapan Anggaran Rumah Tangga (ART), adalah melihat kepada kondisi yang ada pada saat ditetapkan, dengan mencoba memandang ke depan, sebagaimana tujuan didirikannya RNSBI. Oleh sebab itu, hal-hal yang kemudian dirasakan perlu mendapat penyesuaian, adalah menjadi suatu bahan pertimbangan, untuk senantiasa memperbaiki isi, dan makna dari anggaran ini.
Kepada seluruh pengurus dan penasehat RNSBI, diharapkan dapat membaca, mempelajari, dan memahami pasal demi pasal dalam anggaran ini, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, demi tercapainya maksud dan tujuan, dari pada RNSBI.
Perbedaan pengertian atas setiap makna dari pada pasal demi pasal, hendaklah diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dan musyawarah untuk mufakat, tanpa mengurangi hak dan tanggung jawab, bagi para pihak yang bermusyawarah. Demikianlah disusun dan ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, untuk dapat menjadi pedoman, dalam menjalankan kegiatan organisasi RNSBI.
Bab I : Identitas dan Wilayah Kerja Parsadaan
Paal 1 : Identitas
Identitas Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, dohot Boruna seIndonesia, disingkat RNSBI, dalam hal pengesahan ke dalam Lembaga Negara, penetapan cap/stempel organisasi, akan ditetapkan kemudian melalui Rapat Pengurus
Pasal 2 : Wilayah Kerja Parsadaan
- RNSBI dalam setiap kegiatannya, menaungi seluruh anggota, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), secara langsung atau melalui wadah organisasi, Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, yang telah ada di wilayah-wilayah tersebut.
- Bagi anggota di luar Wilayah Indonesia, maka RNSBI tetap memberi perhatian sepenuhnya, sebatas kemampuan Parsadaan.
Bab II : Atribut, Lambang, Ikrar, dan Mars RNSBI
Pasal 3
- Atribut RNSBI yaitu berupa PATAKA (bendera).
- Lambang PATAKA/Bendera terdiri dari : warna dasar merah, berbentuk empat persegi panjang, di tengahnya terdapat gambar Tugu Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, berwarna putih dengan garis pinggir warna hitam bertuliskan :
- Diatas Tugu : PARSADAAN RAJA NAPASANG SIMANULLANG LUMBAN RI DOHOT BORUNA SE INDONESIA.
- Di bawah TUGU : RNSBI
- Ukuran untuk PATAKA Pusat : 1 x 1,5 m.
- Ukuran untuk PATAKA Wilayah : 1×1,35 m
- IKRAR RAJA NAPASANG SIMANULLANG LUMBAN RI berbunyi sebagai berikut : Kami keluarga besar Pomparan RAJA NAPASANG SIMANULLANG LUMBAN RI, dengan ini berikrar :
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945
- Memegang teguh persatuan dan kesatuan, yang dijalin dalam cinta dan kasih, sesuai falsafah Dalihan Na Tolu yaitu : Somba marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru.
- Mengedepankan sikap kebersamaan, dan saling tolong menolong, untuk mamajukan Pomparan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna.
- Mars Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, (masih dalam pembuatan)
Bab III : Anggota Kehormatan
Pasal 4
Anggota Kehormatan adalah : orang memiliki keahlian, kemampuan ataupun oleh karena jabatan tertentu, yang dapat memberi sumbangsih yang berharga bagi Parsadaan, sehingga atas permintaan ataupun kesediaan orang tersebut, diangkat menjadi anggota Parsadaan
Bab IV : Batasan Tanggungan Anggota
Pasal 5
Yang menjadi tanggungan anggota adalah, hubungan keluarga sebagai :
- Isteri.
- Anak yang masih belum menikah
Bab V : Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Pengurus dan Penasehat
Pasal 6 : Wewenang Tugas dan Tanggung jawab Pengurus :
Wewenang Pengurus:
- Ketua Umum :
- Sebagai pemegang amanat RNSBI.
- Bertindak mewakili RNSBI keluar maupun di dalam lingkup organisasi RNSBI.
- Menentukan langkah strategis perencanaan, pelaksanaan dan tindakan perbaikan yang diperlukan Parsadaan.
- Bersama pengurus lainnya, untuk memutuskan hal-hal di luar ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Bersama dengan Sekretaris, menetapkan agenda Rapat Pengurus dan Administrasi Parsadaan.
- Secara bersama-sama dengan salah seorang dari Wakil Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, untuk melakukan perikatan dengan pihak ketiga, sesuai dengan kebutuhan Parsadaan.
- Meminta penjelasan dan laporan dari Pengurus lainnya, baik secara langsung maupun melalui Rapat Pengurus.
- Mendelegasikan wewenang sebagai Ketua, kepada salah seorang Ketua Bidang, untuk kepentingan Parsadaan.
- Ketua Bidang :
- Menentukan langkah strategi, sesuai bidang yang dipimpin, untuk direncanakan, dan dilaksanakan oleh Parsadaan, di dalam Rapat Pengurus.
- Memiliki hak suara penuh, dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pengurus
- Menerima delegasi wewenang dari Ketua Umum
- Ketua Wilayah & Perwakilan Wilayah :
- Mewakili kepentingan Parsadaan, untuk wilayah, tempat, kedudukan, setiap Ketua Wilayah
- Memiliki hak suara penuh, baik secara langsung maupun dengan sarana komunikasi yang ada, dalam setiap pengambilan keputusan, dalam Rapat Pengurus.
- Menerima delegasi wewenang dari pengurus, untuk pelaksanaan kegiatan wilayahnya.
- Sekretaris Umum :
- Menyusun administrasi organisasi dalam arti luas.
- Bersama dengan Ketua Umum, menetapkan agenda Rapat Pengurus.
- Memiliki hak suara penuh, dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pengurus.
- Bendahara Umum.
- Menerima dan membelanjakan uang, untuk kepentingan Parsadaan.
- Menyimpan dan mengelola keuangan Parsadaan.
- Memiliki hak suara penuh, dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pengurus.
- Membuka rekening, untuk kepentingan pengelolaan kas Parsadaan, dengan persetujuan Ketua Umum.
Pasal 7
Wewenang Tugas dan Tanggungjawab Penasehat :
- Memberi nasehat kepada Pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
- Berhak mengikuti Rapat Pengurus, dengan hak suara penuh.
- Meminta penjelasan dan laporan dari Pengurus
Bab VII : Sumber Dana dan Penggunaan Dana
Pasal 8
Sumber dana Parsadaan dari :
- Iuran wajib dari setiap Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna di wilayah-wilayah.
- Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
- Kegiatan penggalangan dana oleh Pengurus.
- Hasil Usaha (Badan Usaha).
- Sumber-sumber lain, yang dapat diterima oleh Parsadaan.
Pasal 9
Pengurus melalui Rapat Pengurus, dapat mengembangkan pola pendanaan, yang bersifat khusus, sesuai kebutuhan Parsadaan.
Pasal 10
Penggunaan dana :
- Penggunaan dana, akan ditetapkan di dalam Rapat Pengurus, dengan didahului penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja yang berimbang.
- Penggunaan dana untuk kebutuhan anggota, atas inisiatif Pengurus adalah dalam hal :
- Bantuan bencana alam (kebakaran, gempa bumi dan longsor)
- Bantuan pendidikan/beasiswa, bagi anak yang berprestasi sebagai mahasiswa (Perguruan Tinggi Negeri), dan keluarga tidak mampu.
- Bantuan sosial lainnya.
- Jumlah penggunaan dana untuk pos tersebut pada ayat 2 diatas, masih akan ditetapkan di dalam Rapat Pengurus.
Bab 8 : Bantuan Moril dari Parsadaan untuk Anggota
Pasal 11
Tindakan bantuaan dari Parsadaan, untuk kepentingan anggota, yang bukan merupakan dana antara lain :
- Memberi dukungan moril atas kegiatan adat-istiadat bagi anggota.
- Melakukan upaya koordinasi bantuan medis bagi anggota, dengan sesama anggota, yang memiliki kemampuan di bidang medis kesehatan.
- Melakukan upaya koordinasi bantuan hukum dan keamanan bagi anggota, dengan sesama anggota, yang memiliki kemampuan di bidang hukum dan keamanan.
- Melakukan upaya koordinasi untuk bimbingan, penyuluhan yang dibutuhkan anggota, dengan sesama anggota, yang memiliki kemampuan di bidang terkait.
Pasal 12
Bantuan tersebut pada pasal 11 di atas, akan diupayakan setelah mendapat laporan, dan permohonan resmi dari anggota, untuk kemudian ditetapkan melalui Rapat Pengurus, atau Koordinasi dengan Ketua Wilayah, atau Perwakilan Wilayah.
Bab IX : Janji Jabatan
Pasal 13
- Semua pengurus sebelum dilantik untuk memangku jabatannya, terlebih dahulu mengucapkan Janji Jabatan.
- Naskah Janji Jabatan, ditanda-tangani oleh pengurus terpilih, diikuti dengan tanda-tangan mengesahkan oleh penasehat, dan diketahui oleh Ketua/Pimpinan Musyawarah Nasional.
- Adapun isi dari janji jabatan tersebut adalah sebagai berikut :
Janji Jabatan “
- Satu : Saya berjanji, bahwa saya bersedia, untuk menjadi Pengurus Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia.
- Dua : Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pengurus mengakui bahwa, segala sesuatu adalah berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan semua pengabdian saya, adalah untuk kebaikan Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia, dan tidak bertentangan dengan ajaran agama yang saya anut.
- Tiga : Bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan semua peraturan yang berlaku, bagi Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia.
- Empat : Saya berjanji akan menjujung tinggi kehormatan, martabat, dan disiplin Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se- Indonesia.
- Lima : Saya berjanji akan menjaga Rahasia Parsadaan, yang menurut sifatnya harus dirahasiakan.
- Enam : Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, bersemangat, dan penuh dengan rasa tanggung jawab, sebagai pengurus untuk kepentingan Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia.
Bab X : Kelengkapan Organisasi
Pasal 14
Untuk melengkapi struktur organisasi dalam memenuhi kebutuhan pelaksanaan kerja maka Rapat Pengurus dapat menetapkan tambahan personil yaitu :
- Wakil Ketua Umum, untuk membantu Ketua Umum, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
- Salah seorang dari Ketua Bidang menjadi Ketua Pelaksana Harian.
- Penambahan Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara.
- Penambahan Departement (Bagian) di setiap bidang.
Pasal 15
- Penetapan personil tambahan pengurus, harus dilaporkan kepada Sekretaris, untuk dicatat sebagai Pengurus Parsadaan, dan diberikan Surat Pengangkatan.
- Tugas dan Tanggung jawab setiap personil tambahan tersebut, akan ditetapkan kemudian oleh Rapat Pengurus.
- Pengurus yang diangkat ini, juga memiliki hak suara penuh.
Bab XI : Rapat Pengurus Terbatas
Pasal 16
- Ketua Bidang atau Ketua Wilayah/Perwakilan Wilayah, dapat mengadakan Rapat Pengurus Terbatas, sesuai bidang atau wilayah yang dipimpinnya.
- Hasil keputusan Rapat, harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
- Keputusan yang diambil, dapat segera dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan, dengan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Parsadaan.
Bab XII : Hirarki (Urutan) Pengambilan Keputusan RNSBI
Pasal 17
Urutan (hierarki) pengambilan keputusan di dalam Parsadaan, adalah sebagi berikut :
- Keputusan Musyawarah Nasional.
- Keputusan Rapat Pengurus.
- Keputusan Rapat Pengurus Terbatas.
- Surat Edaran yang bersifat mengatur dari Pengurus Pusat.
Bab VIII : Pengambilan Keputusan
Pasal 18
- Semua keputusan pada setiap persidangan dan rapat, diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila dengan cara musyawarah, seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara voting.
- Keputusan diambil dengan suara terbanyak 50% ditambah 1 dari sidang atau rapat, untuk menyetujui suatu keputusan.
- Apabila menyangkut nama orang, maka harus dilakukan secara langsung dan tertutup.
Bab XIV : Peraturan Peralihan
Pasal 19
- Hal-hal yang belum cukup di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan ditentukan lebih lanjut, melalui Keputusan Rapat Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.
- Anggaran Rumah Tangga ini, sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Dasar Parsadaan, untuk pertama kali berlaku, sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional, dan berlaku sepanjang masa, dengan mengikuti perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai dinamika organisasi.
Bab XV : Penutup
Pasal 20
- Anggaran Rumah Tangga ini sah mulai berlaku, bagi Organisasi Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri dohot Boruna se Indonesia (RNSBI), sejak tanggal disahkan.
- Tempat dan Waktu pengesahan adalah :
- Tempat : Tugu Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, Sigaol-gaol Simangulampe
- Waktu : Kamis, 29 Oktober 2020
- Hasil Keputusan : Musyawarah Nasional (Munas), Senin, 21 September 2020
- Pengesahan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia dapat dilakukan kemudian oleh Pengurus.