Anggaran dasar parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, dohot boruna seIndonesia (RNSBI), yang telah disepakati bersama. Dibuat dan dan disepakati dalam virtual meeting, sebelum pemilihan pengurus. Vitual meeting dihadiri oleh para tim formatur, yang ditunjuk untuk merumuskan dan membentuk komunitas ini.
Anggaran Dasar
Bab I : Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri Dohot Boruna se-Indonesia disingkat RNSBI, dalam hal organisasi selanjutnya disebut Parsadaan.
Pasal 2 : Tempat dan Waktu Didirikan
Parsadaan didirikan di Tugu Raja Napasang Simanullang Lumban Ri | Nair Nauli Boru Sianturi, Sigaol-gaol Simangulampe Bakara, pada Tanggal 29 Oktober 2020, dan dideklarasikan pada waktu yang sama untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3 : Kedudukan
Parsadaan berkedudukan di Jakarta dan mempunyai perwakilan di seluruh wilayah Indonesia dan di seluruh dunia
Bab II : Kedudukan
Pasal 4 : Kedaulatan
Kedaulatan Parsadaan ada pada anggota yang dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional, dengan system perwakilan.
Bab III : Atribut, Lambang, Ikrar, dan Mars
Pasal 5 : Atribut, Lambang, Ikrar, dan Mars
Atribut, Lambang, Ikrar dan Mars Parsadaan akan ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab IV : Azas dan Fungsi
Pasal 6 : Azas
Parsadaan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan didirikan berdasarkan prinsip dasar organisasi sebagai berikut :
- Tunduk kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah yang berlaku
- Kegiatan organisasi dalam bidang Sosial, Budaya dan Ekonomi
- Tidak mempertentangkan Agama dan Aliran kepercayaan
- Memegang prinsip kesetaraan sesama anggota
- Mendorong kemajuan dalam segala hal positif bagi anggota
- Menjunjung prinsip demokrasi dan hak asasi manusia
- Turut melestarikan budaya dan adat Batak dengan segala prinsip-prinsip kebenaran dan kebaikan yang terkandung di dalamnya.
Pasal 7 : Fungsi
Persadaan menjalankan fungsi sebagai wadah berhimpun, pomparan (keturunan) Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, baik Anak dan Boru
Bab V : Maksud dan Tujuan
Pasal 8 : Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Parsadaan adalah, melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial, adat istiadat, dan budaya. Meningkatkan harkat hidup anggota parsadaan, dalam segala lingkup kehidupan bernegara, dan bermasyarakat
Pasal 9 : Cara Mencapai Maksud dan Tujuan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Parsadaan dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- Dalam bidang sosial meliputi kegiatan kerohanian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan keterampilan, kesenian, dan olah raga, kesehatan, kegiatan sosial budaya yang berkembang di masyarakat.
- Dukungan dan bantuan hukum, perwalian dan pelayanan sosial lainnya.
- Mendirikan Badan Usaha bersama, dalam bentuk Yayasan atau Koperasi, yang dilaksanakan bersama dengan anggota, untuk kemajuan organisasi dan anggotanya, yang mana akan diatur kemudian, dalam setiap pelaksanaan Badan Usaha tersebut.
Pasal 10 : Menjalankan Program
Parsadaan akan menjalankan program, yang bertujuan mempersatukan seluruh anggota, dalam kapasitas sebagai Anak, Boru ,maupun semua pihak yang memberi simpati kepada Parsadaan, baik berupa kegiatan Musyawarah Nasional, dan kegiatan Upacara Syukuran rutin ,setiap 5 (lima) tahun, maupun kegiatan-kegiatan lain yang dijalankan Parsadaan.
Pasal 11 : Kegiatan-kegiatan yang Belum Diatur
Kegiatan-kegiatan lain yang belum tertuang di dalam Anggaran Dasar ini, dapat dilaksanakan setelah ditetapkan, dalam Rapat Pengurus, yang disetujui oleh Penasehat, dan tidak bertentangan dengan Prinsip Dasar Parsadaan.
Bab VI : Pengurus dan Penasehat
Pasal 12 : Pengurus
- Pengurus Parsadaan dipilih dan diangkat, untuk masa bakti 5 (lima) tahun, melalui Musyawarah Nasional.
- Pengurus yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional adalah :
- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara Umum
- Ketua Bidang untuk masing-masing bidang kerja
- Ketua Wilayah yang sudah terbentuk, dipilih oleh Parsadaan setempat, dan melaporkan hasilnya ke Pusat, dan Parsadaan Wilayah yang belum terbentuk akan difasilitasi oleh Pusat
- Susunan, Bagan, dan persyaratan Pengurus, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Pengurus dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.
- Kepengurusan berakhir disebabkan :
- Karena meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara tertulis.
- Apabila melanggar Hukum Adat, dan Peraturan-peraturan yang berlaku
- Tugas dan Tanggung Jawab pengurus akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 13 : Penasehat
- Penasehat Parsadaan adalah anggota yang dituakan, dan mampu memberikan nasehat, bimbingan dan arahan, yang diusulkan dan ditetapkan oleh anggota peserta Musyawarah Nasional, Organisasi Parsadaan di daerah-daerah, perwakilan dari keturunan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, yang dapat diterima dan ditetapkan di dalam keputusan Musyawarah Nasional.
- Masa bakti sebagai Penasehat adalah selama 5 (lima) tahun, dan akan ditetapkan ulang pada kegiatan Musyawarah Nasional berikutnya.
- Tugas dan Tanggung Jawab Penasehat, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Bab VII : Bagan dan Struktur Organisasi
Pasal 14 : Struktur Organisasi
Bagan dan Struktur organisasi adalah sebagai berikut:
Bab VIII : Keanggotaan Parsadaan
Pasal 15 : Keanggotaan Parsadaan
- Anggota Parsadaan adalah : Keluarga Anak dan Boru Raja Napasang Simanullang Lumban Ri.
- Anggota Parsadaan sanggup dan menerima asas dan tujuan Parsadaan, dan dapat memenuhi persyaratan, yang diatur di dalam Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Bab IX : Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 16 : Hak Anggota
Anggota Parsadaan mempunyai Hak :
- Hak berbicara dan memberikan suara sebagai anggota
- Hak memilih dan dipilih dalam kepengurusan
- Memperoleh perlakuan yang sama dari parsadaan
- Menerima sesuai ketentuan yang diatur di dalam AD/ART
Pasal 17 : Kewajiban Anggota
Anggota Parsadaan berkewajiban :
- Mendaftarkan diri atau terdaftar sekurang-kurangnya satu di antara di bawah ini :
- Organisasi (Parsadaan) Raja Napasang Simanullang Lumban Ri ditempat anggota berdomisili.
- Dengan koordinator wilayah terdekat di tempat anggota berdomisili.
- Menaati ketentuan-ketentuan di dalam AD/ART dan keputusan Parsadaan.
- Menjaga nama baik Parsadaan.
- Berperan aktif baik secara moril maupun materil, mendukung kegiatan dan program Parsadaan.
Bab X : Rapat Pengurus, Hubungan Organisasi, dan Musyawarah Nasional
Pasal 18 : Rapat Pengurus
- Rapat pengurus menentukan garis-garis besar program kerja, anggaran penerimaan dan pengeluaran organisasi, kegiatan-kegiatan yang melibatkan semua anggota, dan hal-hal lain yang dirasakan perlu, oleh pengurus pada periode berjalan.
- Rapat pengurus dinyatakan memenuhi qourum, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50%, dari seluruh pengurus yang sudah ditetapkan.
- Pengurus mengadakan rapat dalam menyusun program, evaluasi dan hal-hal lainnya, 1 (satu) kali dalam setahun.
- Hasil evaluasi tahunan, menjadi bahan laporan pengurus kepada Musyawarah Nasional berikutnya.
- Jika ketentuan pasal 18 ayat 2 tidak terpenuhi, maka akan disahkan oleh Rapat Penasehat.
Pasal 19 : Hubungan Organisasi
Hubungan RNSBI dengan semua organisasi (Parsadaan) Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, di seluruh wilayah Indonesia, adalah bersifat saling bersatu, kerjasama, dan saling mendukung.
Pasal 20 : Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional adalah forum kedaulatan tertinggi dalam Parsadaan, yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun, untuk tujuan melaksanakan kewenangan sebagai berikut :
- Menetapkan dan menyempurnakan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Menerima laporan dan pertanggung jawaban pengurus.
- Menyampaikan aspirasi anggota, untuk dimasukkan dalam program kerja Parsadaan.
- Memilih dan menetapkan pengurus dan penasehat.
- Menetapkan keputusan-keputusan lainnya, yang perlu bagi kebaikan Parsadaan.
- Menetapkan Program Kerja 5 (lima) tahunan Pengurus.
- Pemilihan tempat dan waktu penyelenggaraan Musyawarah Nasional, ditentukan oleh pengurus, dan bersamaan dengan tempat diadakannya Upacara Syukuran.
- Pelaksanaan Musyawarah Nasional mengikuti tata tertib, yang disusun oleh panitia pelaksana, melalui Rapat Panitia, dan disetujui sekurang-kurangnya rapat penasehat dan pengurus.
- Peserta Musyawarah Nasional adalah Penasehat, Pengurus, dan Perwakilan Wilayah
Bab X : Upacara Syukuran
Pasal 21 : Upacara Syukuran
Untuk meningkatkan hubungan kekeluargaan bagi semua anggota, maka Parsadaan mengadakan Upacara Syukuran, yang dilaksanakan dalam masa 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 22 : Bentuk, Tempat, dan Waktu Pelaksanaan Upacara Syukuran
Bentuk, tempat, dan waktu pelaksanaan Upacara Syukuran, ditentukan oleh Rapat Pengurus. Tempat dimaksud dapat dilakukan di daerah mana saja di wilayah Indonesia.
Pasal 23 : Pelaksanaan Upacara Syukuran
Dalam pelaksanaan upacara syukuran tersebut di atas, Pengurus harus menunjuk dan menugaskan Panitia Pelaksana.
Bab XII : Keuangan dan Harta Parsadaan
Pasal 24 : Keuangan
- Keuangan Parsadaan diperoleh dari sumbangan sukarela, dan pemasukan- pemasukan lainnya, yang dapat diterima oleh Pengurus sebagai penerimaan sah.
- Penerimaan dan pengeluaran, wajib dicatat dan dikelola oleh Pengurus, dan dipertanggung-jawabkan di dalam rapat pengurus, dan Musyawarah Nasional.
- Pengurus dilarang melakukan pengumpulan dana keuangan, melalui kegiatan yang tidak sesuai dengan undang-undang, atau melalui pinjaman yang mengatas namakan Parsadaan.
Pasal 25 : Harta Parsadaan
- Keuangan Parsadaan diperoleh dari sumbangan sukarela, dan pemasukan- pemasukan lainnya, yang dapat diterima oleh Pengurus sebagai penerimaan sah.
- Penerimaan dan pengeluaran, wajib dicatat dan dikelola oleh Pengurus, dan dipertanggung-jawabkan di dalam rapat pengurus, dan Musyawarah Nasional.
- Pengurus dilarang melakukan pengumpulan dana keuangan, melalui kegiatan yang tidak sesuai dengan undang-undang, atau melalui pinjaman yang mengatas namakan Parsadaan.
Bab XIII : Anggaran Rumah Tangga
Pasal 26 : Anggaran Rumah Tangga
- Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut, di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Anggaran Rumah Tangga untuk pertama sekali ditetapkan bersama-sama, dengan Anggaran Dasar di dalam Musyawarah Nasional.
Bab XIV : Peraturan Peralihan, dan Penggunaan Bahasa
Pasal 27 : Peraturan Peralihan dan Penggunaan Bahasa
- Hal yang tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART), akan ditentukan lebih lanjut, melalui keputusan Rapat Pengurus.
- Keputusan Rapat Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Dasar Organisasi, dan tidak bertentangan dengan salah satu pasal, dalam Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai satu kesatuan, untuk pertama kali, berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional, berlaku sepanjang masa, dengan mengikuti perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai dinamika organisasi.
Pasal 28 Penggunaan Bahasa
Penggunaan bahasa di dalam setiap kegiatan Parsadaan adalah Bahasa Indonesia, dan Bahasa Batak Toba.
Bab XV : Penutup
Pasal 29 : Penutup
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku, bagi organisasi Parsadaan Raja Napasang Simanullang Lumban Ri, dohot Boruna se-Indonesia (RNSBI), sejak disahkan yaitu pada Hari Kamis, 29 Oktober 2020, di Simangulampe Bakara.
- Pengesahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, dapat dilakukan kemudian oleh Pengurus.